Selasa, 18 Desember 2012
Berkas yang Perlu Dipersiapkan Peserta setelah UKDI
Sehubungan dengan hasil UKDI ke XXII yang telah diterima oleh peserta, berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap peserta:
1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS:
Berkas diurutkan sebagai berikut (berkas tidak sesuai urutan tidak akan diproses):
1. Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir) berwarna dengan latar belakang merah
ukuran 4x6 (6 lembar), 2x3 (2 lembar)
2. Fotocopy legalisir ijazah profesi dokter
3. Daftar Isian Surat Keterangan Sehat Bagi Dokter/Dokter Gigi *)
4. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental *)
5. Bukti setor asli biaya STR, Rp 250.000,- per peserta yang disetorkan ke rekening Bank BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan No. Rek 93.20.5556 atas nama Bendahara Penerimaan Konsil Kedokteran Indonesia
(Peserta retaker/ mengulang yang sudah membayar dan mengirimkan bukti setor asli biaya STR, cukup melampirkan fotocopy bukti bayar tersebut)
6. Formulir pendaftaran 1a*)
7. Formulir pendaftaran 1b*)
8. Fotocopy Bukti Angkat Sumpah Dokter
*) Download dari www.inamc.or.id (pilih menu registrasi -> download formulir persyaratan registrasi)
b. Sertifikat kompetensi akan diproses oleh Kolegium mulai 2 pekan setelah tanggal 24 Des 2012
c. Pengurusan STR diproses secara kolektif oleh Kolegium dengan melakukan pengiriman berkas ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara bergelombang
d. Bukti penerimaan berkas oleh KKI (resi) akan dikirimkan oleh Kolegium bersama sertifikat kompetensi ke alamat masing-masing sesuai dengan alamat yang dicantumkan di formulir pendaftaran
e. Surat Tanda Registrasi (STR) akan dikirimkan ke alamat masing-masing sesuai alamat yang dicantumkan di formulir pendaftaran langsung dari KKI
f. Bila diperlukan keterangan dan informasi lain terkait sertifikat kompetensi dan surat tanda registrasi (STR) dapat menghubungi:
Kolegium Dokter Indonesia (KDI), Jl. Dr. GSSY. Samratulangi No. 29 Jakarta
Telepon/Fax : 021-3140816, 3900277, email: kolegiumdokterindonesia@yahoo.com
(Iffah/Nunung/Handry), setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB
*point 2 dan 8 diurus setelah sumpah dokter
2. Bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS:
Sesuai dengan keputusan pertemuan Forum Dekan tanggal 27-28 Agustus 2010 yang lalu, harus segera lapor ke institusi asal masing-masing untuk mengikuti program pembekalan yang WAJIB diselenggarakan oleh instutusi pendidikan kedokteran. Kegiatan seperti ini telah terbukti meningkatkan kelulusan retakers secara bermakna. Sebagai konsekuensinya para retakers (pengulang ujian) harus mentaati aturan sebagai berikut:
a. Setiap retakers wajib mengikuti proses pembekalan di almamater/ institusi masing-masing atau institusi pendidikan kedokteran yang menyelenggarakan bimbingan
b. Untuk itu retakers harus mendaftar di institusi masing-masing agar dapat diikutsertakan dalam kegiatan pembekalan bagi retakers
c. Proses pembekalan retakers berupa diskusi tatap muka minimum 6 kali pertemuan
d. Peserta yang telah menyelesaikan proses pembekalan secara lengkap akan mendapatkan SURAT TANDA SELESAI PEMBEKALAN yang dikeluarkan oleh institusi penyelenggara pembekalan
e. SURAT TANDA SELESAI PEMBEKALAN wajib disertakan pada dokumen pendaftaran UKDI XXIII
f. Bagi peserta yang tidak mengikuti pembekalan atau tidak mengikuti secara penuh, tidak diperkenankan mengikuti UKDI XXIII
g. Khusus bagi peserta yang bertempat tinggal jauh dari institusi asalnya (almamater) karena domisili atau karena hal lain, diperkenankan mengikuti proses pembekalan di institusi terdekat dengan memberitahu institusi asal dan KBUKDI. Selanjutnya institusi asalnya akan berkoordinasi dengan institusi penyelenggara pembekalan ybs.
3. Bagi yang sudah mendapatkan SURAT TANDA SELESAI PEMBEKALAN dapat mendaftar UKDI 16 Februari 2013 dengan cara:
a. Mengisi dan mengirimkan formulir registrasi online dengan lampiran:
Foto 4x6 = 2 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
Foto kopi kartu ujian sebelumnya
Bukti pembayaran biaya ujian
b. Pembayaran biaya ujian sebesar Rp. 300.000 dilakukan setelah registrasi online dan mendapatkan kode pembayaran/no virtual account
4. Mulai UKDI XV dan seterusnya, semua calon peserta diharuskan melakukan registrasi on-line pada website www.nace.ukdi.org. Pendaftaran tanpa registrasi online tidak akan diproses.
5. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Alamat Sementara):
Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI)
Gdg. Optik Melawai Lantai 3, Jl. Balai Pustaka Timur No. 3, Rawamangun - Jakarta 13220
Telepon: 021-4755555/ 4757917 ; Fax 021-4755555
Email: komitebersama@yahoo.com
Kontak personal: Rizki/Linda
Hari Kerja: Senin-Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB
Jakarta, 08 Desember 2012
Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar